SelamatDatang Peserta PPDB, PPDB SMKN 1 KAB. TANGERANG dilaksanakan secara Obyektif, Akuntabel, Transfaran, Nondiskriminatif dan Gratis. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 11 Juli 2022. PERSYARATAN PESERTA PPDB SMKN 1 Kab. Tangerang. 1. Formulir Pendaftran (dari web). 2. FC. SMPN 1 PANONGAN KAB.TANGERANG: 1. SMPN 1 PASAR KEMIS: 2. SMPN 1 SelamatDatang di situs PPDB Prov. Banten, SMAN Kab. Tangerang TA 2022/2023. DAFTAR. STATISTIK. Statistik Sekolah & Total Pendaftar Sekolah + Total Pendaftar. 11 Juli 2022: Kuota. Kuota Jalur Zonasi. 50%. Kuota Jalur Afirmasi. 15%. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. 5%. Kuota Jalur Prestasi SMANegeri 14 Kabupaten Tangerang Sejarah Singkat. SMA Negeri 14 Kabupaten Tangerang merupakan sekolah lanjutan tingkat atas milik pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan telah berdiri sejak 2004 dengan nama SMA Negeri 1 Rajeg 11 Juli 2022 telah dimulai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan HubungiKami. Alamat: Tangerang, Provinsi Banten Email : info@ : 021 593 78457 SMAN13 KABUPATEN TANGERANG. Pendaftaran PPDB; DATA PENDAFTAR; PENGUMUMAN HASIL SELEKSI; Pengaduan; Jumlah Kuota : 0: Siswa: Info Daftar Ulang. Info Daftar Ulang: Berkas Daftar Ulang *) Isi Berkas Daftar Ulang yang sudah di Download dan serahkan ke Sekolah tempat mendaftar beserta membawa data kelengkapan pendaftaran. pengumumanppdb sman 12 kabupaten tangerang tahun 2022 - 2023 zTpbd. Kabar6-Besok, Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN di Tangerang Raya dibuka. Bagi para peserta didik yang ingin mengikuti PPDB tingkat SMAN di Tangerang Raya, diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut. Kepala Kantor Cabang Dinas KCD Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tangsel , Suryadi menerangkan, persyaratan umum yang harus dilengkapi bagi para peserta PPDB antara lain adalah ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat dengan SMP. “Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022,” ujarnya kepada di kantornya, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Tangsel, ditulis Selasa 14/6/2022. Lanjut Suryadi, para peserta didik juga wajib melengkapi persyaratan dengan pas poto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan. Suryadi menjelaskan, tambahan persyaratan jika mengikuti jalur zonasi adalah membawa Kartu Keluarga KK yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022. “Atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,” terangnya. Suryadi memaparkan, untuk persyaratan khusus jalur afirmasi bisa melengkapinya dengan membawa KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. “Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluargantidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” ungkapnya. **Baca juga Dibuka Besok, Ini Persentase Kuota PPDB Tingkat SMAN di Tangerang Untuk persyaratan jalur perpindahan orang tua atau wali, Suryadi mengatakan, para peserta didik diharapkan menambahkan berkas surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas atau SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar. “Untuk jalur prestasi bisa dibawa tambahan persyaratan nilai rapot SMP sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, atau sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi, penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir,” tutupnya.eka

ppdb sman 11 kab tangerang