Sikapterbuka adalah sikap yang menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. 27. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut . a. pengacara b. hakim c. polisi d. terdakwa e. jaksa Jawaban: d. terdakwa Pembahasan: - 28. vVQkq. 12+ Cara Orang Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut €¦. Terbaru. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti bukan fakta yang sesungguhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pasal 311 ayat 1 kuhp, karena telah melakukan. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi. Tugas dan wewenang pengadilan Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Yang Dilakukan Secara Lisan Dalam Bahasa Indonesia Yang Dimengerti Oleh Terdakwa Dan Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut.“Setiap Orang Yang Disangka, Ditangkap, Ditahan, Dituntut, Atau Dihadapkan Di Depan Pengadilan Wajib Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Mengadakan Sidang Praperadilan, Ada Juga Beberapa Tugas Lain Dari Pengadilan dari 12+ Cara Orang Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut €¦. Terbaru. Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan. Bambang poernomo, sudah menjadi pendapat umum yang sesat mengenai anggapan bahwa azas praduga tak bersalah dicantumkan dalam rumusan. “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Dilansir dari france 24, rosmah mansor dikenal dengan gaya hidup glamornya. Tugas pertama adalah menyatakan sah. “Setiap Orang Yang Disangka, Ditangkap, Ditahan, Dituntut, Atau Dihadapkan Di Depan Pengadilan Wajib Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Putusan. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut. Seringkali istilah “saksi ahli” dan ”keterangan ahli” dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan. Selain Mengadakan Sidang Praperadilan, Ada Juga Beberapa Tugas Lain Dari Pengadilan Negeri. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Seringkali istilah “saksi ahli” dan ”keterangan ahli” dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan. “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan. Bandung - Persidangan merupakan proses pengadilan untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran dan keadilan atas kasus yang persidangan terdapat beberapa pihak yang terlibat, seperti penggugat, tergugat, hakim, dan pengacara yang mewakili setiap pihak. Persidangan dimulai dengan didaftarkannya suatu perkara di mana penggugat mengajukan permohonan atau surat gugatan kepada pengadilan. Setelahnya, dilakukan persidangan yang terdiri dari beberapa dari persidangan adalah menyelesaikan suatu kasus secara adil dan sesuai dengan hukum, sehingga semua pihak yang terlibat dapat menerima keputusan yang diambil oleh pengadilan. Mengutip dari beberapa sumber, berikut adalah istilah dalam pengadilan pidana dan perdata. Istilah Pengadilan PerdataPengadilan perdata merupakan pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata atau hukum privat, atau hukum yang mengatur antara individu dengan badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya seperti sengketa hak milik, utang piutang, warisan, perceraian dan PutusanKeputusan atau kebijakan hakim terhadap perkara di KasasiUpaya untuk mengajukan kasus ke Mahkamah Agung jika pihak yang kalah tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan GugatanSurat yang berisi permintaan penggugat untuk memperoleh keadilan di Kuasa hukumPengacara atau orang yang ditunjuk untuk mewakili pihak dalam HakimPejabat yang bertugas memutuskan perkara di pengadilan dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dalam persidangan sesuai dengan hukum yang PenggugatPihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya yang dirugikan atau dilanggar oleh pihak TergugatPihak yang didakwa atau dituduh melakukan tindakan yang merugikan SidangPertemuan antara hakim, penggugat, tergugat, dan kuasa hukum untuk membahas perkara yang diajukan di JawabanSurat yang berisi tanggapan dari tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh BandingUpaya untuk mengajukan kasus ke pengadilan tingkat lebih tinggi jika pihak yang kalah tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Pengadilan PidanaSedangkan pengadilan pidana adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara terkait hukum pidana atau hukum yang mengatur tindak kriminal dan pelanggaran pidana. Contohnya pidana pencurian, pembunuhan, narkotika, penganiayaan dan VonisPutusan atau keputusan akhir yang dikeluarkan oleh hakim terhadap terdakwa setelah persidangan DakwaanSurat yang berisi tuduhan atau dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan pelanggaran hukum PembelaanArgumen atau alasan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan untuk membela Barang buktiBenda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak TuntutanTuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk Alat buktiAlat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan PenjaraPenjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa istilah-istilah dalam persidangan, semoga membantu. iqk/iqk BerandaKlinikPidanaHukumnya Menuduh Ora...PidanaHukumnya Menuduh Ora...PidanaSenin, 9 Januari 2023Mau tanya, tindakan menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti itu ada di pasal berapa? Menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tentu perlu bukti yang cukup, hal ini untuk menentukan bahwa perbuatan yang dituduhkan ialah berdasarkan hukum. Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak. Bagaimana ketentuannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari Alat Bukti dalam Suatu Perkara PidanaSebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum, pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan karena melalui pembuktian akan ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti maka terdakwa dinyatakan bersalah.[1]Yahya juga menegaskan bahwa pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang umembuktikan untuk kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.[2]Dengan demikian, untuk agar tuduhan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum, harus mempunyai alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selengkapnya tentang alat bukti dapat Anda baca dalam artikel Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana dan Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Menuduh Orang Tanpa BuktiKemudian, menjawab pertanyaan Anda, dapatkah dipidana jika orang menuduh tanpa bukti? Menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai mengenai fitnah diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026 yaituPasal 311 ayat 1 KUHPPasal 434 UU 1/2023Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[4]Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan dalam halhakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; ataupejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak Pasal 311 ayat 1 KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat 1 KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]Begitu pula dalam Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[6]Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III Rp50 juta.[7]Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan jelasnya, unsur-unsur pasal menuduh orang tanpa bukti atau pasal fitnah Pasal 311 ayat 1 KUHP adalahSeseorang;Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal R. Soesilo mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP yang menjelaskan tentang apa itu dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Salah satu bentuk penghinaan adalah memfitnah hal. 225-226.Adapun, penghinaan adalah delik aduan, yang artinya, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti bukan fakta yang sesungguhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat 1 KUHP, karena telah melakukan fitnah hal. 225-226.Baca juga Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai FitnahJadi menjawab pertanyaan Anda, menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang KasusSebagai contoh dapat kita lihat pada Putusan PN Bondowoso No. 2/ Bdw. Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memfitnah” berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hal. 12.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menuduh korban telah melakukan perzinaan sebagaimana yang termuat di dalam surat tertanggal 12 Maret 2018 dan tuduhan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bondowoso pada tanggal 20 Maret 2018 namun laporan tersebut dihentikan pada tahap penyidikan karena tidak cukup bukti hal. 2 – 3.Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 2/ Bdw;ReferensiR. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991;Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika, 2010.[1] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta Sinar Grafika, 2010, hal. 273[2] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta Sinar Grafika, 2010, hal. 273[4] Pasal 79 ayat 1 huruf d UU 1/2023[6] Pasal 433 ayat 1 jo. Pasal 79 ayat 1 huruf b UU 1/2023[7] Pasal 433 ayat 2 jo. Pasal 79 ayat 1 huruf d UU 1/2023Tags BerandaKlinikProfesi HukumAlasan Hukum Mengapa...Profesi HukumAlasan Hukum Mengapa...Profesi HukumKamis, 21 Maret 2019Kenapa orang jadi tersangka/terdakwa dibela sama pengacara? Padahal kan dia sudah salah? Kenapa lagi dibela? Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maksud advokat membela tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hak Tersangka/Terdakwa Didampingi AdvokatTersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan[1] patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;[2]Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;[3]KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikutPasal 54 KUHAPGuna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang 55 KUHAPUntuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat 57 ayat 1 KUHAP yang berbunyiTersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang bagi tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih tapi tidak mampu mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP yang selengkapnya berbunyiPasal 114 KUHAPDalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAPDalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi pada dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat Advokat Membela Orang yang Bersalah?Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.[4]Untuk menjalankan profesinya, advokat disumpah terlebih dahulu sesuai agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada Pengadilan Tinggi[5] di domisili hukumnya.[6]Advokat bertugas memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[7]Sementara itu, klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat yang menjadi tersangka/terdakwa.[8]Mengapa advokat membela orang yang bersalah? Ketika advokat membela klien yang bersalah berarti maksudnya klien telah melakukan tindak pidana, masyarakat harus memahami bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.[9]Misal, kliennya tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi, maka gambaran masyarakat bahwa advokat tersebut juga advokat menolak membela klien? Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.[10]Akan tetapi juga seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.[11]Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum meskipun masyarakat menganggap seseorang klien tersangka/terdakwa dari advokat bersalah, namun pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan itu menurut Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum hal. 278-279 sebagaimana yang kami sarikan, ketika membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah, maksud advokat bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan. Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung dapat dipahami bahwa advokat membela hak-hak kliennya dalam memberikan jasa hukum. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat, yaituAdvokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum menjawab pertanyaan Anda, dasarnya tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Maksud advokat membela tersangka/terdakwa adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak selengkapnya mengenai advokat silakan baca artikel berikut iniDemikian jawaban dari kami, semoga Nuh. 2011. Etika Profesi Hukum. Bandung Pustaka Setia.[1] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP[2] Pasal 1 angka 14 KUHAP[3] Pasal 1 angka 15 KUHAP[4] Pasal 1 angka 1 UU Advokat[5] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XII/2015 Menyatakan Pasal 4 ayat 1 sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada, yaitu PERADI dan KAI”.[6] Pasal 4 ayat 1 UU Advokat jo Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PUU-VII/2009 Menyatakan Pasal 4 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 dua tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.[7] Pasal 1 angka 2 UU Advokat[8] Pasal 1 angka 3 UU Advokat[9] Pasal 18 ayat 2 UU Advokat[10] Pasal 18 ayat 1 UU Advokat[11] Pasal 3 huruf a Kode Etik Orang dihukum pasti bersalah, tetapi orang yang bersalah belum tentu dihukum. Kalimat ini sering kurang dipahami dalam masyarakat sehingga perlu diuraikan bagaimanan orang dihukum itu pasti bersalah, tetapi orang bersalah belum tentu dihukum. Logika hukumnya adalah bahwa orang yang dihukum itu sudah melalui proses hukum acara sehingga diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht bersalah oleh Hakim / Pengadilan. Tetapi orang yang dinyatakan bersalah belum tentu dihukum. Ini yang perlu kita bahas bersama. Contoh kasus adalah adanya polisi yang melanggar lalu lintas dilarang memutar balik , tetapi ada mobil polisi yang memutar balik mobilnya dan melanggar rambu rambu lalu lintas, dan masyarakat mengambil foto dan menganggap seolah olah perbuatan tidak tidak benar dan tidak menjadi contoh. Berikut ini adalah penjelasannya. Orang yang bersalah belum tentu dihukum ini karena beberapa hal sebagai berikut Adanyanya alasan pembenar, adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, sehingga perbuatan terdakwa dianggap benar. Sebagai contoh mobil polisi yang menerobos rambu rambu demi untuk mengejar penjahat atau untuk menertibkan lalu lintas. Walau polisi tersebut melanggar rambu rambu tapi sifat melawan hukumnya dihapuskan, dengan demikian maka walau itu sebenarnya perbuatan yang melawan hukum bersalah tetapi diperbolehkan dan dibenarkan dan tidak dihukum. Adanya alasan pemaaf, adalah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Artinya perbuatan itu tetap melawan hukum, tetapi terdakwa dihapuskan kesalahannya, karena bisa demi kepentingan umum, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan hukum gila atau lain lain. Adanya Alasan Penghapusan Penuntutan, alasan penghapusan penuntutan berbeda dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar, dalam hal ini perbuatan tetap dianggap bersalah dan pelaku juga bersalah mampu mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya. Tetapi dalam hal ini dibebaskan karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah demi kepentingan umum dan bermafaat bagi negaa. Ketiga hal tersebut mengapa seseorang yang melakukan tindak pidana dan bersalah tetapi tidak dihukum. Selain hal tersebut diatas ada beberapa alasan seseorang tidak dihukum dapat pula karena dalam keadaan terdesak atau terpaksa overmacht , membela diri secara terpaksa noodweer dan menjalankan perintah undang undang supriadiasia.

orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut